JHT Cair Usia 56 Tahun, Said Iqbal: Peraturan Menteri Ini Ditolak Keras Oleh KSPI dan Buruh Indonesia

Presiden KSPI, Said Iqbal. (Suara.com)

Peraturan ini juga jadi ancaman bagi buruh sebab di tengah pandemi Covid-19 buruh rentan di-PHK.

“Misalnya, umur saya 30 tahun ter-PHK, berarti saya harus menunggu 26 tahun baru bisa dicairkan? Terus makan apa buruhnya?” katanya lagi.

Baca Juga:  Ratusan Rumah di Gumuruh Dibongkar, Dansektor 22 Sebut Untuk Penataan Sungai Cikapundung Kolot

Aturan tersebut dianggap mencederai perjuangan buruh. Iqbal menyampaikan, pada masa Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri (2014-2019), peraturan serupa pernah diterbitkan. Saat itu, dana JHT baru bisa dicairkan setelah 10 tahun masa kepesertaan. Gelombang protes pun dilakukan oleh buruh. Saat itu keluarlah instruksi presiden kepada Hanif Dhakiri untuk mengubah peraturan tentang JHT.

Baca Juga:  Polisi Ungkap Motif Pelaku Penusukan Ibu dan Anak di Mustikajaya Bekasi

“Kalau menteri tenaga kerja yang sekarang berdalih itu menggunakan undang-undang SJSN (Sistem Jaminan Sosial Nasional), kalau begitu Presiden Jokowi melanggar undang-undang, dong, ketika dulu memerintahkan Hanif Dhakiri?” katanya.

Baca Juga:  Warga Bandung Diimbau Hindari Calo dalam Pengajuan Klaim JHT

Iqbal menegaskan bahwa JHT pada dasarnya adalah dana amanah atau tabungan buruh. Dengan aturan ini, pemerintah dicurigai menahan-nahan dana jaminan untuk membiayai kepentingan lain.