Daerah

Dibebankan ke Kementerian PPPA, Herry Wirawan Bebas dari Bayar Denda dan Restitusi

×

Dibebankan ke Kementerian PPPA, Herry Wirawan Bebas dari Bayar Denda dan Restitusi

Sebarkan artikel ini
Karikatur selain hukuman mati, Herry Wirawan diganjar tuntutan kebiri kimia. (Foto: Dodi/JabarNews).

JABARNEWS | BANDUNG – Majelis Hakim menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada terdakwa Herry Wirawan dalam kasus pemerkosaan belasan santri. 

Namun, tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) mengenai denda Rp 500 juta tidak dikabulkan dan restitusi untuk korban diserahkan kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA).

Baca Juga:  Gelar Apel, Personel Polres Cianjur Pengamanan Malam Tahun Baru 2023

Dalam sidang yang diketuai majelis hakim Yohanes Purnomo Suryo, dijelaskan bahwa terdakwa yang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atau, tidak boleh mendapat hukuman lain.

Baca Juga:  Opak Sadawangi Majalengka Rambah Pasar Luar Negeri

Herry Wirawan sendiri masuk kategori terdakwa yang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. 

Tentang tuntutan penuntut umum denda yang dijatuhkan terhadap terdakwa yaitu sebesar Rp 500 juta dengan subsider satu tahun kurungan, majelis berpendapat berdasarkan Pasal 67 KUHP.

Baca Juga:  KPPPA Dorong JPU Kejati Jabar Banding putusan PN Bandung Kasus Herry Wirawan
Pages ( 1 of 3 ): 1 23

Tinggalkan Balasan