Dibebankan ke Kementerian PPPA, Herry Wirawan Bebas dari Bayar Denda dan Restitusi

Karikatur selain hukuman mati, Herry Wirawan diganjar tuntutan kebiri kimia. (Foto: Dodi/JabarNews).

JABARNEWS | BANDUNG – Majelis Hakim menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada terdakwa Herry Wirawan dalam kasus pemerkosaan belasan santri. 

Namun, tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) mengenai denda Rp 500 juta tidak dikabulkan dan restitusi untuk korban diserahkan kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA).

Baca Juga:  Karang Taruna Cianjur Gelar Rapat Kerja, Ini Tujuannya

Dalam sidang yang diketuai majelis hakim Yohanes Purnomo Suryo, dijelaskan bahwa terdakwa yang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atau, tidak boleh mendapat hukuman lain.

Baca Juga:  Tinjau GBLA, DPRD Kota Bandung, Bisa Digunakan Persib Untuk Liga 1 Musim Ini

Herry Wirawan sendiri masuk kategori terdakwa yang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. 

Tentang tuntutan penuntut umum denda yang dijatuhkan terhadap terdakwa yaitu sebesar Rp 500 juta dengan subsider satu tahun kurungan, majelis berpendapat berdasarkan Pasal 67 KUHP.

Baca Juga:  Kementerian PPPA Terus Kawal Kasus Penganiayaan Anak hingga Tewas di Sukabumi