Diketahui, total keseluruhan restitusi 12 orang anak korban berjumlah Rp331.527.186. Hakim menilai biaya tersebut merupakan tugas negara. Kementerian PPPA memiliki tugas untuk melindungi para anak korban.
“Rp331 juta dibebankan kepada KPPPA, apabila tidak tersedia anggaran tersebut, maka akan dianggarkan dalam tahun berikutnya,” kata hakim.
Hakim memutuskan Herry Wirawan dihukum penjara seumur hidup untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Hakim menilai tidak ada hal yang meringankan hukuman terhadap Herry Wirawan.
“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Herry Wirawan), dengan pidana penjara seumur hidup,” kata hakim.
Perbuatan Herry itu dinyatakan bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat 1, ayat 3 dan ayat 5 jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama. (Yoy)***