“Ketika orang dijatuhi hukuman mati dan pidana penjara seumur hidup, di samping itu tidak boleh dijatuhi pidana lagi,” ujar hakim di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (15/2/2022)
“Maka sesuai ketentuan pasal 67 KUHP tersebut tuntutan pidana denda subsider kurungan menjadi berlebihan dan tidak tepat,” katanya.
“Oleh karena itu, majelis hakim tidak sependapat dengan penuntut umum dan tentang tuntutan pidana denda dan subsider tidak dapat diterapkan terhadap terdakwa,” katanya.
Lalu, soal restitusi kepada korban tidak dapat dilakukan, didasarkan pada 67 KUHP. Majelis hakim membebankan restitusi kepada Kementerian PPPA.
Alasan lain, Undang-undang belum mengatur kepada siapa restitusi bakal dibebankan apabila pelaku berhalangan untuk membayar restitusi tersebut.