JABARNEWS | BANDUNG – Majelis Hakim menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada terdakwa Herry Wirawan dalam kasus pemerkosaan belasan santri.
Namun, tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) mengenai denda Rp 500 juta tidak dikabulkan dan restitusi untuk korban diserahkan kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA).
Dalam sidang yang diketuai majelis hakim Yohanes Purnomo Suryo, dijelaskan bahwa terdakwa yang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atau, tidak boleh mendapat hukuman lain.
Herry Wirawan sendiri masuk kategori terdakwa yang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Tentang tuntutan penuntut umum denda yang dijatuhkan terhadap terdakwa yaitu sebesar Rp 500 juta dengan subsider satu tahun kurungan, majelis berpendapat berdasarkan Pasal 67 KUHP.