Tasikmalaya Hari Ini: Bayi Diambil Saudaranya, Minta Tebusan Rp25 Juta

Iluatrasi - Bayi. (Unsplash)

JABARNEWS | TASIKMALAYA – Memiliki seorang anak bayi memamg menjadi idam-idaman setiap pasangan. Namun, apa jadinya jika sepasang suami istri (Pasutri) yang baru melahirkan kehilangan anaknya dan diminta tebusan agar anaknya dikembalikan.

Baca Juga:  Waduh! Tukang Becak di Singaparna Tasikmalaya Meninggal Secara Mendadak, Ini Penyebabnya

Seperti halnya yang dialami pasangan di Kabupaten Tasikmaya, Enung dan Pipin. Mereka harus kehilangan bayi yang baru dilahirkan.

Anak bayinya itu baru berusia dua bulan dan ditahan saudara suaminya. Jika ingin mendapatkan kembali bayinya, orang tua harus membayar Rp25 juta.

Baca Juga:  Sopir Angkutan Umum Positif Narkoba Saat BNNK Tanjungbalai Gelar Tes Urine

Mirisnya lagi, jika Enung dan Pipin tidak bisa membayar, bayi tersebut akan menjadi milik saudaranya.

Dikutip JabarNews.com dari HR-Online, Enung dan Pipin merupakan warga Kampung Cipancur, Desa Cisaruni, Kecamatan Padakembang, Kabupaten Tasikmalaya.

Baca Juga:  Diguyur Hujan Deras, Enam Rumah Warga di Jatiwaras Tasikmalaya Roboh