Daerah

Soal Pengambilan Bayi dan Minta Tebusan Rp25 Juta, KPAID Kabupaten Tasikmalaya Bakal Tempuh Jalur Hukum Jika…

×

Soal Pengambilan Bayi dan Minta Tebusan Rp25 Juta, KPAID Kabupaten Tasikmalaya Bakal Tempuh Jalur Hukum Jika…

Sebarkan artikel ini
Ketua KPAID kabupaten Tasikmalaya Ato Rinanto. (Foto: Dok. JabarNews).

JABARNEWS | TASIKMALAYA – Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya akan membawa kasus pengambilan bayi ke jalur hukum jika tidak ada titik temu.

Sebelumnya, pasangan Enung dan Pipin yang baru melahirkan telah kehilangan bayinya karena diambil oleh saudara suaminya.

Baca Juga:  Imbas Kasus Pencabulan Santriwati, Kemenag Minta Pengelola Pesantren di Karawang Jaga Marwah

Saat hendak diambil kembali, anak yang lahir pada 9 Desember 2021 itu ternyata tidak diberikan oleh saudara suaminya yang berinisial N.

Baca Juga:  Ratusan Bungkus Rokok Ilegal Diamankan di Tasikmalaya, Pengedarnya dari Garut

Bahkan, N malah meminta tebusan kepada Enung dan Pipin sebesar Rp25 juta jika menginginkan anaknya kembali.

Karena rumitnya permaslahan tersebut, Enung dan Pipin warga Kampung Cipancur, Desa Cisaruni, Kecamatan Padakembang, Kabupaten Tasikmalaya itu melaporkan kasus itu kepada KPAID pada Rabu (16/2/2022).

Baca Juga:  Walah! Enam Masjid di Leuwisari Tasikmalaya Kemalingan, Ampli Player dan Kotak Amal Raib
Pages ( 1 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan