Daerah

Soal Pengambilan Bayi dan Minta Tebusan Rp25 Juta, KPAID Kabupaten Tasikmalaya Bakal Tempuh Jalur Hukum Jika…

×

Soal Pengambilan Bayi dan Minta Tebusan Rp25 Juta, KPAID Kabupaten Tasikmalaya Bakal Tempuh Jalur Hukum Jika…

Sebarkan artikel ini
Ketua KPAID kabupaten Tasikmalaya Ato Rinanto. (Foto: Dok. JabarNews).

JABARNEWS | TASIKMALAYA – Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya akan membawa kasus pengambilan bayi ke jalur hukum jika tidak ada titik temu.

Sebelumnya, pasangan Enung dan Pipin yang baru melahirkan telah kehilangan bayinya karena diambil oleh saudara suaminya.

Baca Juga:  Kejari Tasikmalaya Selidiki Dugaan Korupsi KUR yang Akibatkan Kerugian Negara Rp1,7 Miliar

Saat hendak diambil kembali, anak yang lahir pada 9 Desember 2021 itu ternyata tidak diberikan oleh saudara suaminya yang berinisial N.

Baca Juga:  Tasikmalaya Diguyur Hujan Deras, Kampung Naga Diterjang Banjir

Bahkan, N malah meminta tebusan kepada Enung dan Pipin sebesar Rp25 juta jika menginginkan anaknya kembali.

Karena rumitnya permaslahan tersebut, Enung dan Pipin warga Kampung Cipancur, Desa Cisaruni, Kecamatan Padakembang, Kabupaten Tasikmalaya itu melaporkan kasus itu kepada KPAID pada Rabu (16/2/2022).

Baca Juga:  Hasil Pemeriksaan Dinkes Jawa Barat Soal Keracunan Massal Pelajar SD di Bandung Barat
Pages ( 1 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan