Daerah

Korban Beat vs Avanza Terima Santunan dari Jasa Raharja Perwakilan Purwakarta

×

Korban Beat vs Avanza Terima Santunan dari Jasa Raharja Perwakilan Purwakarta

Sebarkan artikel ini
Kantor Jasa Raharja perwakilan Purwakarta. (Foto: Gin/JabarNews).

JABARNEWS | PURWAKARTA – PT Jasa Raharja Member of Indonesia Financial Group (IFG) Perwakilan Purwakarta memberikan santunan meninggal dunia sebesar Rp50 Juta kepada Judita Vidawati Sihaloho, istri dari mendiang Andri H (32) warga Desa Cibungur, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta.

Diketahui, Andri merupakan pengendara sepeda motor Honda Beat bernomor polisi T-5055-IN yang mengalami kecelakaan di Jalan Raya Alternatif Cikopak BIC, Kampung Dangdeur RT.04/RW.02, Desa Dangdeur, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta, pada Senin, 21 Februari 2022 kemarin.

Baca Juga:  Cegah Ancaman Siber, Purwakarta Bangun Pusat Operasi Keamanan Informasi

Pada hari yang sama Petugas Jasa Raharja perwakilan Purwakarta langsung bergerak cepat dengan tetap menaati protocol standar Covid-19, melakukan jemput bola ke kediaman korban guna penyelesaian santunan kepada ahli waris.

Baca Juga:  Bocah Kecanduan Nyium Aroma Bensin Asal Purwakarta Dibawa ke RSJ Cisarua, Dinkes Bilang Begini

Kepala Perwakilan PT Jasa Raharja Member of Indonesia Financial Group (IFG) Purwakarta, Anung Sigit Priyono, mengatakan, korban terjamin Jasa Raharja sesuai Nomor 16/PMK.010/2017 tanggal 13 Februari 2017 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib dana Kecelakaan Lalu lintas. Bagi korban meninggal dunia, ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar Rp50.000.000.

Baca Juga:  Tok! Gugatan Perdata Aset First Travel Ditolak Pengadilan Negeri

“Santunan atas korban kecelakaan atas nama Andri langsung diserahkan kepada ahli waris yang merupakan istri korban, kurang dari 24 Jam setelah terjadinya kecelakaan,” ucap Anung, pada Selasa (22/2/2022).

Pages ( 1 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan