Usai Gelar Perkara dengan Kejaksaan, Polri Hentikan Kasus Nurhayati di Cirebon

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat berjumpa wartawan di Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Selasa (1/3/2022). (Foto: Dok. Humas Polri).

JABARNEWS | JAKARTA – Polri menghentikan kasus yang menjerat Nurhayati, Kepala Urusan Keuangan Desa Citemu, Kabupaten Cirebon.

Hal tersebut diputuskan usai adanya gelar perkara dan koordinasi antara penyidik Polri dengan Kejaksaan.

Baca Juga:  Ferdian Paleka Kabur ke Bogor, Polisi: Tunggu Apalagi, Kita Langsung Kejar!

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, teknis penghentian kasus ini dikarenakan kasus ini sudah P21 atau berkas lengkap maka tetap akan dilimpahkan ke Kejaksaan meskipun tidak dihadiri oleh Nurhayati.

Baca Juga:  Bukan Dipukuli, Maling Kotak Amal di Masjid Dimandikan Seperti Jenazah

“Polri sudah melakukan komunikasi koordinasi dan menggelar kasus ini dengan pihak kejaksaan. Dari hasil gelar, Polri memutuskan untuk kasus Nurhayati akan dihentikan pada malam hari ini,” kata Dedi di Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Selasa (1/3/2022).

Baca Juga:  Polri Siapkan Ribuan Personel dan Delapan Satgas dalam Pengamanan KTT ASEAN di Labuan Bajo

Dari jaksa, lanjut dia, juga nantinya akan mengeluarkan Surat Keterangan Penghentian Penuntutan (SKP2). “Jadi malam hari ini juga kasus Nurhayati selesai,” ucapnya.