Daerah

Kakek Cabul di Tasikamalaya Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

×

Kakek Cabul di Tasikamalaya Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi pencabulan. (Foto: Dodi/JabarNews).

JABARNEWS | TASIKMALAYA – Polres Tasikmalaya Kota menangkap pelaku pencabulan terhadap seorang anak dibawah umur di Mangkubumi. Pelaku yang merupakan seorang kakek berinisial S (66) itu terancam hukuman penjara 15 tahun.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Agung Tri Poerbowo mengatakan pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai buruh serabutan tersebut ditangkap karena mencabuli bocah laki-laki berinisial AR (5).

Baca Juga:  DPRD Jabar: Masyarakat Harus Paham 4 Pilar Kebangsaan

“Tersangka kita jerat dengan Pasal 82 UU RI no 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 Tahun penjara,” katanya dalam keterangan resminya, Minggu (13/03/2022).

Baca Juga:  15 Kali Beraksi di Sukabumi, Kawanan Jambret Ditangkap

Kepada polisi, pelaku mengiming-imingi korban dengan sejumlah dan makanan dalam melancarkan aksinya tersebut. Selain di Tasikmalaya, pelaku juga melakukan perbuatan tercela tersebut di kampung halamannya di Kota Medan.

Baca Juga:  Ini Motif Penganiayaan Sopir Angkutan Umum hingga Tewas di Pasar Pancasila Tasikmalaya

“Untuk di wilayah Tasikmalaya yang melapor baru 1 orang dan masih kita lakukan pendalaman,” ucap Agung.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan