Daerah

Begini Peran Forum RW di Kota Bandung dalam Ciptakan Kolaborasi Keteladanan

×

Begini Peran Forum RW di Kota Bandung dalam Ciptakan Kolaborasi Keteladanan

Sebarkan artikel ini
Ketua Forum RW Kecamatan Astanaanyar Angga Nugraha. (Foto: Rian/JabarNews).

JABARNEWS | BANDUNG – Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) selain merupakan suatu jabatan dalam praktiknya berfungsi sebagai status sosial yang diberikan oleh masyarakat.

Dalam peraturan Walikota Bandung Nomor 215 tahun 2018 tentang pedoman teknis penyelenggaraan rukun tetangga dan rukun warga termaktub fungsi dan tugas dari Ketua RT dan RW terdiri dari 3 hal utama.

Baca Juga:  Dewan Berharap Pemilu 2024 di Kota Bandung Terlaksana Kondusif dan Berkualitas

Pertama, Ketua RT dan RW sebagai kepanjangan tangan pemerintah, dimulai dari administrasi, pelayan masyarakat sampai serap aspirasi. Kedua, Ketua RT dan RW turut berperan dalam kerukunan, keamanan dan ketertiban lingkungan.

Baca Juga:  Mudahnya Berinvestasi dengan Aplikasi Invest Bandung

Sedangkan, ketiga, Ketua RT dan RW sebagai katalisator, sosok pemberi stimilus untuk lahirnya swadaya masyarakat yang mengarah kepada kebaikan dan kebermanfaatan di wilayah kerjanya.

Baca Juga:  Terima Kunjungan Kerja dari Sumatera Selatan, DPRD Jabar Bahas Prosedur hingga Mekanisme Reses

Ketua Forum RW Kecamatan Astanaanyar Angga Nugraha mengatakan, ketiga tugas mulia di atas mustahil bisa terwujud tanpa hadirnya keteladanan.

Pages ( 1 of 4 ): 1 234

Tinggalkan Balasan