Tanggapan Nurhayati Terkait Sidang Perdana Mantan Kuwu Citemu, Begini Katanya

Ilustrasi Nurhayati. (Foto: Dodi/Jabarnews).

JABARNEWS | CIREBON – Mantan Kepala Urusan Keuangan (Kaur) Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Nurhayati mengaku siap dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan yang menyeret atasannya yakni S Mantan kepala desa atau kuwu terkait kasus penyelewengan dana desa.

Baca Juga:  Si Jago Merah Membakar Bangunan RSKIA Kota Bandung

“Katanya pihak S akan membawa nama saya di persidangan perdana, tapi saya tidak takut. Kita buktikan saja di persidangan,” katanya dikutip dari jabar.suara.com, Senin (21/3/2022).

Baca Juga:  Terungkap Dalam Sidang, Jumlah Kerugian Para Korban Investasi Quotex Capai Puluhan Miliar

Ia juga mengaku tidak gentar meski dirinya akan dilibatkan oleh S dalam kasus tersebut. Pasalnya, hingga kini Nurhayati masih dalam perlindungan perlindungan LPSK.

“Saya masih komunikasi dengan LPSK. Mereka bahkan tanya kondisi saya sekarang menghadapi persidangan perdana,” ucapnya.

Baca Juga:  Tim Urai Polresta Cirebon Diterjunkan Guna Mengurai Kemacetan Selama Mudik Lebaran 2022

Nurhayati menjelaskan, pada sidang perdana yang digelar hari ini di Pengadilan Negeri Bandung, dirinya tidak akan datang. Mengingat, sidang hari ini beragendakan pembacaan tuntutan.