Tanggapan Nurhayati Terkait Sidang Perdana Mantan Kuwu Citemu, Begini Katanya

Ilustrasi Nurhayati. (Foto: Dodi/Jabarnews).

“Sidang pertama hari ini masih pembacaan tuntutan, belum sampai pemanggilan saksi. Jadi saya belum harus ke sana,” ujarnya.

Sebelumnya, Sidang dugaan korupsi yang dilakukan oleh Mantan Kepala Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon digelar hari ini, Senin (21/3/2022).

Baca Juga:  TNI: Jokowi Datang, Kapal China Hengkang dari Perairan Natuna

Atas perbuatannya, Kuwu S didakwa dengan sejumlah pasal yakni Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18, Pasal 3 jo Pasal 18, Pasal 8 jo Pasal 18 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga:  Syukuran Membawa Petaka, Puluhan Warga Harus Dilarikan Kerumah Sakit Setelah Menikmati Tumpeng

Kaur Desa Citemu yang melaporkan dugaan korupsi atasannya yakni Nurhayati diagendakan menjadi saksi dalam sidang tersebut. (Red)