Ini Alasan Pemerintah Wajibkan Vaksinasi Booster Sebagai Syarat Mudik

Ilustrasi penumpang bus. (Foto: suara.com)

JABARNEWS | JAKARTA – Kementerian Kesehatan angkat bicara terkait aturan pemerintah yang mewajibkan vaksinasi booster sebagai syarat mudik Lebaran 2022.

Menurut, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19, Siti Nadia Tarmizi mobilitas pemudik lebih tinggi beresiko terpapar Covid-19 karena melibatkan hingga puluhan juta orang. Untuk mengurangi risiko maka para pemudik wajib sudah vaksin booster Covid-19.

Baca Juga:  Covid-19 Meningkat, Kabupaten Purwakarta Naik Ke PPKM Level 3

Lanjutnya, keputusan aturan ini tidak tiba-tiba. Namun dengan berbagai pertimbangan, mengingat pandemi Covid-19 masih berlangsung.

“Mobilitas masyarakat yang masif memungkinkan penularan Covid-19 yang lebih tinggi. Maka dari itu vaksinasi booster penting dilakukan untuk membantu mengurangi dampak kesakitan jika tertular Covid-19,” katanya melansir laman Kemenkes, Jumat (25/3/2022).

Baca Juga:  Soal Klaster Keluarga di Kota Bogor, Bima Arya: Dua Pekan Terakhir Melonjak

Ia menjelaskan, vaksinasi booster bisa meningkatkan kekebalan imunitas masyarakat. Terlebih ketika mudik mobilitas masyarakat cukup tinggi.