Ini Alasan Pemerintah Wajibkan Vaksinasi Booster Sebagai Syarat Mudik

Alasan pemerintah mewajibkan vaksinasi booster bagi para pemudik. (Foto: suara.com)

Hasil survey Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan, Kementerian Perhubungan tentang mudik Lebaran 2022 menyebutkan potensi masyarakat yang akan melakukan mudik berjumlah sekitar 80 juta orang. Jumlah tersebut jauh lebih tinggi jika daripada dengan jumlah penonton acara MotoGP Mandalika yang maksimal sebanyak 60 ribu orang.

Baca Juga:  Jamu Makan Siang, Kapolres Purwakarta Silaturahmi Dengan Wartawan

Selanjutnya, mudik merupakan momentum bersilaturahmi dan mengunjungi orang tua. Risiko penularan akan lebih berbahaya jika penularan terjadi pada orang tua atau Lansia di kampung halaman.

Dengan demikian, lanjut Nadia, vaksinasi booster menjadi kewajiban. Pemberian vaksinasi booster tetap mengacu pada interval pemberian vaksinasi, mulai dari vaksinasi pertama, vaksinasi kedua, hingga vaksinasi booster.

Baca Juga:  Kemacetan Parah Terjadi di Tol Cipularang Arah Bandung Menuju Jakarta

“Bagi masyarakat yang belum vaksinasi booster dan kebetulan akan melakukan mudik, diharapkan segera melakukan vaksinasi jika telah tiba waktunya. Vaksinasi booster bisa disuntikkan minimal setelah tiga bulan kepada orang yang sudah divaksinasi lengkap,” katanya.

Baca Juga:  Kemenkes Sebut El Nino Bisa Picu Dengue, Bakal Terjadi Lonjakan Kasus?

Dengan masifnya vaksinasi, merupakan upaya komunal, tidak hanya untuk melindungi diri, juga sekaligus melindungi masyarakat Indonesia terutama para orang tua dari risiko kematian dan kesakitan akibat Covid-19. (Red)