DPRD Jabar Sentil KP2B, Mampu Lawan Alih Fungsi Lahan?

Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Daddy Rohanady. (Foto: Dok. JabarNews).

JABARNEWS | BANDUNG – Di semua provinsi tersebut total Lahan Baku Sawah (LBS) adalah seluas 3.973.216,00 hektare dan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) adalah seluas 3.836.944,33 hektare.

Dari jumlah total itu, Jawa Barat memiliki LBS seluas 1.028.210,60 ha dan LSD seluas 878.587,73 ha. Dari sana muncul angka Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) per 31 Desember 2021 seluas 718,406,47 ha. Setelah updating, angkanya berubah menjadi 730.898,31 ha.

Baca Juga:  DPRD Jabar Setujui Kerja Sama Pemprov dengan Pemkot Ulsan Korea Selatan

Pada kenyataannya di lapangan sudah banyak lahan tergerus dan banyak pula Proyek Strategis Nasional (PSN) masuk ke Jabar. Padahal, setiap pembangunan berskala besar pasti membutuhkan lahan yang relatif besar pula. Bagaimana dengan alih fungsi lahan?

Baca Juga:  Peningkatan Teknologi Pertanian Dinilai Bisa Sejahterakan Para Petani

“Dari 27 kabupaten/kota se-Jabar, masih dua kepala daerah yang belum menerbitkan surat keputusan penetapannya,” Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Daddy Rohanady kepada JabarNews.com, Senin (28/3/2022).

Baca Juga:  Setwan Jabar Salurkan Bantuan Kepada Masyarakat Terdampak Gempa Cianjur

Keputusan Menteri ATR/BPN tersebut pada butir keempat memutuskan bahwa Peta LSD digunakan sebagai bahan bagi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, sesuai dengan kewenangannya, dalam penetapan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Rinci Tata Ruang (RRTR/RDTR).