Daerah

Kejari Tangkap DPO Pembakaran Hotel di Samosir

×

Kejari Tangkap DPO Pembakaran Hotel di Samosir

Sebarkan artikel ini
Kejari Samosir tangkap DPO pembakaran hotel.(Foto: istimewa)

JABARNEWS I SAMOSIR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Samosir menangkap Rosmaida Manurung dari persembunyiannya di Kota Medan terkait pembakaran hotel Dika Ko Guest House Kabupaten Samosir, Sumatra Utara, Rabu (30/3/2022).

Kajari Samosir Andi Adikawira Putera, melalui Kasi Intel Kejari Samosir Tulus Yunus Abdi mengatakan, penangkapan terhadap Daftar Pencari Orang (DPO) atas nama Rosmaida Manurung berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 767 K/Pid/2021 tanggal 28 September 2021.

Baca Juga:  Kurang Koordinasi Dalam Pembangunan, Pipa PDAM Sering Kepancong

“Terpidana melanggar Pasal 187 ayat 1 KUHPidana melakukan tindak pidana kebakaran dan terpidana diputus dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun,” katanya.

Baca Juga:  Pelarian DPO Terpidana Korupsi Rumah Ibadah di Aceh Terhenti di Ciamis

Dijelaskanya, pembakaran tersebut berawal terpidana Rosmaida Manurung menghubungi Norati Sembiring unt dibelikan bensin 2 liter. Lalu terpidana bersama Raja Hotman Ambarita berangkat naik mobil Toyota Inova nomor polisi Bak 1205 AA mengambil bensin yang dipesan di sekitar Jalan Ngumbang Subakti.

Baca Juga:  Tiga Pelaku Pembacokan di Cianjur Diringkus, Polisi Kejar Pelaku yang Masih DPO

“Raja Hotman Ambarita sempat mempertanyakan bensin tersebut, namun terpidana menjawab, bensin tersebut untuk membakar hotel Rudolp,” ungkap Tulus.

Pages ( 1 of 3 ): 1 23

Tinggalkan Balasan