Kejari Tangkap DPO Pembakaran Hotel di Samosir

Kejari Samosir tangkap DPO pembakaran hotel.(Foto: istimewa)

JABARNEWS I SAMOSIR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Samosir menangkap Rosmaida Manurung dari persembunyiannya di Kota Medan terkait pembakaran hotel Dika Ko Guest House Kabupaten Samosir, Sumatra Utara, Rabu (30/3/2022).

Kajari Samosir Andi Adikawira Putera, melalui Kasi Intel Kejari Samosir Tulus Yunus Abdi mengatakan, penangkapan terhadap Daftar Pencari Orang (DPO) atas nama Rosmaida Manurung berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 767 K/Pid/2021 tanggal 28 September 2021.

Baca Juga:  BKKBN Jabar Tingkatkan Kualitas Keluarga Lewat Lomba Kampung KB

“Terpidana melanggar Pasal 187 ayat 1 KUHPidana melakukan tindak pidana kebakaran dan terpidana diputus dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun,” katanya.

Baca Juga:  Gila! Perangkat Desa di Ciamis Main dengan Istri Orang, Warga Turun Tangan

Dijelaskanya, pembakaran tersebut berawal terpidana Rosmaida Manurung menghubungi Norati Sembiring unt dibelikan bensin 2 liter. Lalu terpidana bersama Raja Hotman Ambarita berangkat naik mobil Toyota Inova nomor polisi Bak 1205 AA mengambil bensin yang dipesan di sekitar Jalan Ngumbang Subakti.

Baca Juga:  Wagub: Pembangunan Meikarta, Tunggu RDTR Kabupaten Bekasi Rampung

“Raja Hotman Ambarita sempat mempertanyakan bensin tersebut, namun terpidana menjawab, bensin tersebut untuk membakar hotel Rudolp,” ungkap Tulus.