Daerah

AMR Tersangka Pemerasan RS dan Puskesmas di Bekasi Terancam 20 Tahun Bui

×

AMR Tersangka Pemerasan RS dan Puskesmas di Bekasi Terancam 20 Tahun Bui

Sebarkan artikel ini
Kejari Bekasi mengamankan dua orang yang diduga tim Auditor PBK Jabar. (foto: ilustrasi)

JABARNEWS | BANDUNG – AMR tersangka pemerasan rumah sakit dan puskesmas di Kabupaten Bekasi terancam hukuman 20 tahun penjara. AMR kini resmi menjadi penghuni rumah tahanan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Sebelumnya, AMR dan F pada Rabu (30/3/2022) dua orang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat tertangkap tangan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi memeras rumah sakit dan puskesmas.

Baca Juga:  Pelaku Pencurian di Bekasi Beraksi Saat Shalat Tarawih, Bawa Kabur Uang Belasan Juta Rupiah

Kepala Kejati Jawa Barat Asep N Mulyana mengatakan, pihaknya menjerat AMR dengan Pasal 12 e dan Pasal 11 Undang-Undang 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar

Baca Juga:  DPRD Jabar Desak BPJS Kesehatan Atasi Keterlambatan Pembayaran Klaim

“Tim penyidik menyimpulkan AMR ditetapkan sebagai tersangka, karena sudah memenuhi dua alat bukti, sehingga perkaranya naik ke penyidikan,” ujarnya, Kamis (31/3/2022).

Baca Juga:  Kejati Jabar Terima Pengembalian Uang Kasus Korupsi Dana BOS Kemenag Jabar Sebesar Rp6,5 Miliar

Ia menerangkan, penetapan tersangka ini setelah penyidik mengumpulkan dua alat bukti pada operasi tangkap tangan kedua orang anggota BPK Jabar tersebut.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan