Daerah

Kepala Desa di Ciamis Dilaporkan ke Kejaksaan, Apa Sih Kasusnya?

×

Kepala Desa di Ciamis Dilaporkan ke Kejaksaan, Apa Sih Kasusnya?

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi kasus dugaan korupsi. (foro: istimewa)

JABARNEWS | CIAMIS – Seorang kepala desa di Kabupaten Ciamis dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis.

Yang bersangkutan diduga telah menyalahgunakan anggaran Alokasi Dana Desa dan Dana Desa senilai Rp1,1 Miliar.

Baca Juga:  Bupati Cecep Pastikan Tasikmalaya Kondusif di Tengah Gejolak Nasional

Laporan dugaan korupsi Kepala Desa (Kades) Cikoneng, Kecamatan Cikoneng, itu dilaporkan Forum Masyarakat Desa Cikoneng (Formaci) pada Kamis (31/3).

Ketua Formaci, Didi Heryadi SH mengatakan, laporan atas nama Kepala Desa Cikoneng ini didasari kecurigaan pihaknya atas kejanggalan laporan keuangan yang digunakan Kepala Desa Cikoneng.

Baca Juga:  Aturan Baru, Jenderal Andika Perbolehkan Anak Keturunan PKI Daftar TNI

“Kami anggap Kepala Desa sudah menyelewengkan anggaran yang diterima desa sebesar Rp 1,1 miliar kurang lebih yang bersumber dari Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD) selama satu periode menjabat,” ujar Didi seperti dikutip dari HR Online, Kamis (31/3).

Baca Juga:  Penjelasan Bupati Karawang Soal Isu Pemangkasan PPPK
Pages ( 1 of 3 ): 1 23

Tinggalkan Balasan