Kepala Desa di Ciamis Dilaporkan ke Kejaksaan, Apa Sih Kasusnya?

Ilustrasi kasus dugaan korupsi dana BOS Madrasah. (foro: istimewa)

JABARNEWS | CIAMIS – Seorang kepala desa di Kabupaten Ciamis dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis.

Yang bersangkutan diduga telah menyalahgunakan anggaran Alokasi Dana Desa dan Dana Desa senilai Rp1,1 Miliar.

Baca Juga:  Ridwan Kamil Siapkan Subsidi BLT Pekerja yang Kena PHK Akibat Resesi

Laporan dugaan korupsi Kepala Desa (Kades) Cikoneng, Kecamatan Cikoneng, itu dilaporkan Forum Masyarakat Desa Cikoneng (Formaci) pada Kamis (31/3).

Ketua Formaci, Didi Heryadi SH mengatakan, laporan atas nama Kepala Desa Cikoneng ini didasari kecurigaan pihaknya atas kejanggalan laporan keuangan yang digunakan Kepala Desa Cikoneng.

Baca Juga:  Guru ASN di Ciamis Lecehkan Belasan Muridnya, Begini Modusnya

“Kami anggap Kepala Desa sudah menyelewengkan anggaran yang diterima desa sebesar Rp 1,1 miliar kurang lebih yang bersumber dari Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD) selama satu periode menjabat,” ujar Didi seperti dikutip dari HR Online, Kamis (31/3).

Baca Juga:  KPU Purwakarta Gelar Rapat Koordinasi Persiapan Pembentukan KPPS