Jelang Ramadhan, Polres Purwakarta Musnahkan Ribuan Botol Miras

Pemusnahan ribuan botol miras di Mapolres Purwakarta. (Foto: Gin/JabarNews).

JABARNEWS | PURWAKARTA – Jelang bulan suci Ramadhan, Polres Purwakarta melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil penindakan penyakit masyarakat (pekat) di wilayah Kabupaten Purwakarta.

Pemusnahan ribuan botol minuman keras (miras) dan ratusan liter tuak tersebut disaksikan sejumlah pejabat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), MUI Kabupaten, Ormas dan tokoh masyarakat serta tokoh agama di Halaman Mapolres Purwakarta, pada Jumat (1/4/2022).

Baca Juga:  Ribuan Pengunjung Terpukau Pertunjukan Air Mancur Sri Baduga Purwakarta Malam Ini

Kapolres Purwakarta, AKBP Suhardi Hery Haryanto mengungkapkan, dalam pemusnahan kali ini, tak kurang dari 2753 botol miras dari berbagai merk dan ratusan liter tuak di musnahkan dengan cara dilindas oleh stum atau biasa disebut vibro roller atau bisa juga sebagai alat penggilas.

Baca Juga:  Diduga Korsleting Listrik, Kebakaran Hanguskan Dua Rumah di Desa Nangewer Purwakarta

“Pemusnahan miras ini merupakan hasil kerjasama antara Polres Purwakarta, TNI dan Pemkab Purwakarta saat dilaksanakan oprasi pekat (penyakit masyarakat) yang kita lakukan beberapa waktu lalu,” ucap pria yang akrab disapa Hery itu, saat ditemui usai pemusnahan miras.

Baca Juga:  Kasus Covid-19 di Tebing Tinggi Meningkat, Umar Zunaidi: Sosialisasi Kurang Maksimal

Ia menyebut, kegiatan penindakan pekat terus digencarkan oleh Polres Purwakarta, baik menjelang, pada saat pelaksanaan, hingga pasca bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1443 H.