Kafe Hingga Warung Makan di Karawang Boleh Buka Siang Hari saat Ramadhan, Baca Aturannya Disini

Warung Makanan boleh buka selama Ramadhan. (foto: istimewa)

JABARNEWS | KARAWANG – Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Karawang telah mengizinkan atau memperolehkan restoran, kafe dan warung makanan tetap buka selama Ramadhan pada siang hari.

Baca Juga:  Seorang Nelayan Dikabarkan Hilang saat Mencari Ikan di Pantai Istana Presiden Palabuhanratu Sukabumi

Kepala Disparbud Kabupaten Karawang Yudi Yudiawan mengatakan, hal tersebut diperbolehkan dengan catatan membatasi aktivitasnya pada siang hari.

“Itu sesuai dengan Surat Edaran Bupati Karawang Nomor 443/1671/Disparbud tentang Imbauan Selama Ramadhan 1443 Hijriah,” kata Yudi, di Karawang, Minggu (3/4/2022).

Baca Juga:  Seorang Pria di Tasikmakaya Rudapaksa Anak Tetangganya hingga Enam Bulan

Dia menyampaikan, khusus penjual warung makanan atau rumah makan, jika buka pada siang hari agar menutup bagian depannya dengan tirai.

Baca Juga:  YBM PLN Salurkan Ribuan Al Quran Braille dan Paket Sembako

Menurut Yudi, hal tersebut dilakukan untuk menghormati umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa pada bulan Ramadhan.