Kafe Hingga Warung Makan di Karawang Boleh Buka Siang Hari saat Ramadhan, Baca Aturannya Disini

Warung Makanan boleh buka selama Ramadhan. (foto: istimewa)

Aturan bagi pengelola restoran, kafe dan penjual warung makanan selama bulan suci Ramadhan, sesuai dengan Surat Edaran Bupati Karawang tersebut beraku mulau 2 April hingga 5 Mei 2022.

Baca Juga:  Caleg di Karawang Boleh Lapor Bawaslu Jika Merasa Dicurangi

Dalam surat edaran itu disebutkan kalau Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Karawang akan melakukan pengawasan selama sebulan penuh, sebagai upaya implementasi atas ketentuan tersebut.

Baca Juga:  Duh! Ratusan KK di Cibadak Sukabumi Terancam Bencana Longsor

Selain mengatur tentang restoran, kafe dan rumah makan, surat edaran itu juga mengatur tentang pelarangan beroperasi tempat hiburan malam.

“Dengan begitu, maka tempat hiburan malam, seperti karaoke dan diskotik, termasuk tempat pijat dan spa harus tutup selama Ramadhan,” tandasnya. (Red)

Baca Juga:  Tim Road Show KPK Ingatkan ASN Kota Cirebon Soal Korupsi