Kota Tasikmalaya Segera Bentuk Perda Pemberdayaan Pondok Pesantren

Ilustrasi Perda Pemberdayaan Pondok Pesantren. (Foto: duniasantri.co).

JABARNEWS | TASIKMALAYA – DPRD dan Pemerintah Kota Tasikmalaya telah sepakat untuk mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemberdayaan Pondok Pesantren.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tasikmalaya Ivan Dicksan mengatakan bahwa pesantren merupakan pendidkan yang berada di bawah kewenangan pemerintah.

Baca Juga:  Darma Wijaya Wujudkan Mimpi Seorang Pemulung Lansia di Serdang Bedagai, Begini Kisahnya

“Pesantren ini adalah pendidikan dasar yang merupakan kewenangan pemerintah,” kata Ivan dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Tasikmalaya, Selasa (5/4/2022).

Baca Juga:  Berhasil Diciduk Polisi, Ini Lokasi Pembuatan Miras Oplosan di Kota Tasikmalaya

Dia mengungkapkan bahwa upaya tersebut seiring dengan meningkatnya jumlah pondok pesantren yang ada di Kota Tasikmalaya.

Sejak kota berdiri tahun 2001, terdapat 91 pesantren. Saat ini jumlahnya mencapai 200 yang tersebar di 10 kecamatan.

Baca Juga:  Nagreg H-5 Jelang Lebaran, Arus Mudik di Jalur Nagreg Naik 23 Persen