Daerah

Kota Tasikmalaya Segera Bentuk Perda Pemberdayaan Pondok Pesantren

×

Kota Tasikmalaya Segera Bentuk Perda Pemberdayaan Pondok Pesantren

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Perda Pemberdayaan Pondok Pesantren. (Foto: duniasantri.co).

JABARNEWS | TASIKMALAYA – DPRD dan Pemerintah Kota Tasikmalaya telah sepakat untuk mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemberdayaan Pondok Pesantren.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tasikmalaya Ivan Dicksan mengatakan bahwa pesantren merupakan pendidkan yang berada di bawah kewenangan pemerintah.

Baca Juga:  Mahasiswa di Semarang Nekat Lakukan Penipuan Jual Tiket Konser Coldaplay, Pelaku Terancam 4 Tahun Bui

“Pesantren ini adalah pendidikan dasar yang merupakan kewenangan pemerintah,” kata Ivan dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Tasikmalaya, Selasa (5/4/2022).

Baca Juga:  Ivan-Dede Janji Berikan Anggaran Rp50 Juta Bagi Setiap RW Jika Menang di Pilkada Kota Tasikmalaya 2024

Dia mengungkapkan bahwa upaya tersebut seiring dengan meningkatnya jumlah pondok pesantren yang ada di Kota Tasikmalaya.

Sejak kota berdiri tahun 2001, terdapat 91 pesantren. Saat ini jumlahnya mencapai 200 yang tersebar di 10 kecamatan.

Baca Juga:  Soal Peredaran Sabu Modus Tempel di Tasikmalaya, Polisi Ungkap Hal Ini
Pages ( 1 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan