Soal Tiga Provinsi Baru di Papua, Fraksi PDIP Beri Catatan Khusus: Seyogyanya…

Ilustrasi Peta Papua-Fraksi PDIP DPR RI beri catatan khusu soal tiga Provinsi Baru di Papua. (Foto: lezgetreal.com).

JABARNEWS | BANDUNG – Anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan Selly Andriany Gantina memberikan catatan terkait RUU tiga provinsi baru di Papua.

Meski fraksinya setuju, Selly mengingatkan bahwa implementasi UU tersebut kelak harus tetap mengacu pada konstitusi dan undang-undang terkait Otonomi Khusus Papua.

Baca Juga:  Penghapusan Tenaga Honorer Diminta Selesai sebelum November 2023

“Fraksi PDI Perjuangan berpandangan, materi muatan dalam RUU tentang Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan Tengah seyogyanya tetap dalam koridor implementasi pada Pasal 18 ayat 1 UUD 1945 dengan mengacu pada materi muatan UU tentang Otonomi Khusus Papua yang telah dibahas dalam rapat-rapat sebelumnya,” kata Selly dalam rapat beberapa waktu lalu.

Baca Juga:  Dorong Angkatan Muda Berdaya Saing, Gus Muhaimin: Pembangunan Sarana Pendidikan Harus Diperbanyak

Selain itu, Fraksi PDIP juga menekankan agar pemekaran tiga provinsi di Papua itu memperhatikan aspirasi masyarakat setempat.

“Aspirasi dibutuhkan untuk mempercepat pemerataan pembangunan, peningkatan pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat, serta mengangkat harkat dan martabat masyarakat Papua,” tuturnya.

Baca Juga:  Kecil Kemungkinan Diangkat Jadi PNS, Komisi II DPR RI Jelaskan Nasib Tenaga Honorer Usai Dihapus