Nasional

Polda NTB Keluarkan SP3 Terkait Kasus Amaq Sinta

×

Polda NTB Keluarkan SP3 Terkait Kasus Amaq Sinta

Sebarkan artikel ini
Amaq Sinta korban begal yang dijadikan tersangka. (Foto: suarabali.id)

JABARNEWS | NTB – Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terkait perkara Amaq Sinta yang menjadi korban begal namun ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolda NTB, Irjen Djoko Purwanto mengatakan, penghentian proses hukum terhadap Amaq Sinta setelah dilakukannya proses gelar perkara yang dihadiri oleh jajaran Polda dan pakar hukum.

Baca Juga:  Supardi Nasir Soroti Kinerja Wasit Usai Kalah Melawan Madura United

“Hasil gelar perkara disimpulkan peristiwa tersebut merupakan perbuatan pembelaan terpaksa sehingga tidak ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum baik secara formil dan materiil,” ujar Djoko dalam keterangan resminya, Sabtu (16/4/2022).

Baca Juga:  Gubernur Khofifah Sebut AMSI adalah Industri Masa Depan

Menurut Djoko, keputusan dari gelar perkara tersebut berdasarkan peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, Pasal 30 tentang penyidikan tindak pidana bahwa penghentian penyidikan dapat dilakukan demi kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan.

Baca Juga:  Robert Albert Nyatakan Ingin Pensiun Sebagai Pelatih Persib

“Peristiwa yang dilakukan oleh Amaq Sinta merupakan untuk membela diri sebagaimana Pasal 49 Ayat (1) KUHP soal pembelaan terpaksa,” katanya.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan