Daerah

Pemkot Bandung Larang Pawai Obor dan Takbir Keliling, Dikhawatirkan Terjadi Hal Ini

×

Pemkot Bandung Larang Pawai Obor dan Takbir Keliling, Dikhawatirkan Terjadi Hal Ini

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi pawai obor dan takbir keliling. (Foto: istimewa)

JABARNEWS | BANDUNG – Pemerintah Kota Bandung resmi melarang pawai obor dan takbir keliling pada malam lebaran 2022.

Wali Kota Bandung, Yana Mulyana mengatakan, pelarang pawai obor dan takbir keliling itu dimaksudkan untuk menjaga kondusifitas pada malam lebaran 2022. Mengingat, dua kegiatan tersebut dikhawatirkan mengundang kerumunan serta kemacetan.

Baca Juga:  Tim Sepakbola Putra Purwakarta Gagal Raih Medali Emas di Porprov XIV, AKBP Edwar Zulkarnain Sampaikan Hal Ini

“(Pawai obor) itu tidak boleh, takbir keliling tidak boleh,” ujarnya, Rabu (27/4/2022).

Sebelumnya, Kementerian Agama bahkan telah mengeluarkan surat edaran pada Maret 2022 lalu terkait dua kegiatan tersebut.

Baca Juga:  Komisi C DPRD Kota Bandung Ungkap Ketidaksesuaian Hunian di Proyek Rumah Deret Tamansari

Pengumuman itu berupa Surat Edaran (SE) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Pada Bulan Ramadan dan Idul Fitri 1443 H/2022 M.

Baca Juga:  Pemkot Bandung Gelar Serentak 'Gerakan Pangan Murah'
Pages ( 1 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan