Nasional

Tak Perlu Bikin Baru Lagi Jika SIM Mati Saat Libur Lebaran 2022, Ini Syaratnya

×

Tak Perlu Bikin Baru Lagi Jika SIM Mati Saat Libur Lebaran 2022, Ini Syaratnya

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi surat izin mengemudi (SIM). (Foto: ilustrasi)

JABARNEWS | JAKARTAPolisi memberikan keringanan bagi masyarakat yang surat izin mengemudinya (SIM) habis dalam masa libur lebaran 2022. Keringanan ini yakni pemohon SIM yang telah kedaluwarsa tidak perlu proses buat SIM baru.

Baca Juga:  Stasiun Dipadati Calon Penumpang, Ini Permintaan Walkot Bogor

Masyarakata atau pemohon SIM hanya perlu melakukan mekanisme perpanjangan SIM seperti biasa.

Untuk diketahui, jika hari biasa ketika masa berlaku SIM habis, selanjutnya pemilik SIM lupa untuk memperpanjang satu hari saja. Maka pemohon harus membuat SIM baru.

Baca Juga:  Ribuan Knalpot Bising Hasil Razia Polres Cianjur Dimusnahkan, Ini Rinciannya

Pembuatan baru ini dengan harus mengikuti aturan seperti ujian teori dan ujian praktik.

Keringanan ini tercantum dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/785/IV/YAN.1.1./2022. Dalam Surat Telegram tersebut. Disebutkan pelayanan SIM kepada masyarakat diliburkan pada tanggal 29 April hingga 8 Mei 2022.

Baca Juga:  Betah di Zona Hijau, Akhir Bulan Juni IHSG Naik 0,09 Persen ke Level 6.358.
Pages ( 1 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan