Kolonel Priyanto Minta Dihukum Ringan, Ungkap Operasi Seroja di Timor-Timur

Sidang militer di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta. (foto: istimewa)

JABARNEWS | JAKARTA – Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana sejoli Handi dan Salsa, Kolonel TNI Priyanto kembali menjadi sidang di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (10/5).

Dalam sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa tersebut, Kolonel TNI Priyanto meminta majelis hakim tinggi militer menjatuhkan vonis ringan kepada dirinya.

Baca Juga:  Detik-detik Brigadir J Meregang Nyawa: Ferdy Sambo Tembak Kepala Korban hingga Tewas!

Ia pun mengungapkan sejumlah alasan. Salah satunya yaitu dedikasi dirinya yang terlibat dan mendapat tanda jasa dalam Operasi Seroja di Timor-timur.

Baca Juga:  Perusahaan Kendaraan Listrik Asal China Bangun Pabrik di Subang, Ini Lokasinya

“Kiranya mohon kepada majelis hakim berkenan pula dapat mempertimbangkan hal-hal yang menyangkut diri terdakwa, antara lain terdakwa pernah mempertaruhkan jiwa raganya untuk NKRI melaksanakan tugas operasi di Timor-timor,” ujar kuasa hukum Kolonel TNI Priyanto, Letda Aleksander Sitepu.

Baca Juga:  Dishub Kabupaten Karawang Usulkan KRL Masuk Stasiun

Aleksander juga memohon hakim membebaskan Priyanto dari dakwaan kesatu primair tentang pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP) dan dakwaan kedua alternatif pertama tentang penculikan (Pasal 328 KUHP).