Daerah

Satpol PP Sebut Pembuang Sampah di Situ Wanayasa Purwakarta Bisa Dikenakan Sanksi

×

Satpol PP Sebut Pembuang Sampah di Situ Wanayasa Purwakarta Bisa Dikenakan Sanksi

Sebarkan artikel ini
Tangkapan layar dari Video unggahan warga. (Foto: Dok Warga)

JABARNEWS | PURWAKARTA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Purwakarta akan memberikan sanksi kepada dua orang remaja pembuang sampah di saluran irigasi Situ Wanayasa. Meski demikian, pihaknya akan melakukan pengecekan terlebih dahulu.

Baca Juga:  Seorang Pria Ditemukan Tewas di Sungai Cipaku Bogor, Ini Kata Polisi

Hal ini dikatakan oleh Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Undangan-undangan Daerah (Gakda) di Satpol PP Kabupaten Purwakarta, Iman Sukmana. Ia mengaku bahwa pihaknya sudah laporan tersebut.

“Sudah kami terima laporan itu. Video juga sudah kami lihat bersama dan memang ada kesengajaan si pembuang sampah ini, sehingga orang tersebut emang melanggar,” ujarnya, Selasa (17/5/2022).

Baca Juga:  Sambut Liburan Tahun Baru 2023, Pos SAR Parapat Danau Toba Kerahkan 15 Personel Siaga di Danau Toba

Ia menerangkan, terkait sanksi para pelaku bisa dikenakan sanksi administratif ataupun sanksi pidana. Dijelaskannya, pemberian sanksi itu berjenjang dari mulai yang paling ringan hingga terberat.

Baca Juga:  Gara-gara Ini, Target PAD Sektor Pariwisata di Garut Naik Jadi Rp2,8 Miliar

Sanksi paling ringan bisa berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian kegiatan, penahanan kartu identitas, kemudian pembongkaran, bahkan sanksi sosial hingga denda administratif.

Pages ( 1 of 3 ): 1 23

Tinggalkan Balasan