Satpol PP Sebut Pembuang Sampah di Situ Wanayasa Purwakarta Bisa Dikenakan Sanksi

Tangkapan layar dari Video unggahan warga. (Foto: Dok Warga)

JABARNEWS | PURWAKARTA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Purwakarta akan memberikan sanksi kepada dua orang remaja pembuang sampah di saluran irigasi Situ Wanayasa. Meski demikian, pihaknya akan melakukan pengecekan terlebih dahulu.

Baca Juga:  Satpol PP Bandung Barat Imbau Tempat Hiburan Malam Tutup Selama Ramadan

Hal ini dikatakan oleh Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Undangan-undangan Daerah (Gakda) di Satpol PP Kabupaten Purwakarta, Iman Sukmana. Ia mengaku bahwa pihaknya sudah laporan tersebut.

“Sudah kami terima laporan itu. Video juga sudah kami lihat bersama dan memang ada kesengajaan si pembuang sampah ini, sehingga orang tersebut emang melanggar,” ujarnya, Selasa (17/5/2022).

Baca Juga:  Lokasi SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini 28 November 2022

Ia menerangkan, terkait sanksi para pelaku bisa dikenakan sanksi administratif ataupun sanksi pidana. Dijelaskannya, pemberian sanksi itu berjenjang dari mulai yang paling ringan hingga terberat.

Baca Juga:  Wisuda 1.500 Santri, Ridwan Kamil Sebut Wujud Generasi Qur'ani di Jabar

Sanksi paling ringan bisa berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian kegiatan, penahanan kartu identitas, kemudian pembongkaran, bahkan sanksi sosial hingga denda administratif.