Kasus Pembunuhan di Pagerageung Tasikmalaya Ternyata Gara-gara Harta Gono-gini

Tersangka dugaan pembunuhan Pagerageung, Kabupaten Tasikmlaya dihadirkan di Mapolres Tasikmalaya Kota, Jumat (20/5/2022). (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | TASIKMALAYA – Kasus pembunuhan seorang perempuan bernama Juju Juariah warga Pagerageung Kabupaten Tasikmalaya akhirnya terungkap.

Polisi berhasil mengamankan mantan suami korban dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga:  Pagi Ini, Gempa Tektonik 5,3 Guncang Aceh, Tidak Berpotensi Tsunami

“Tersangka adalah mantan suaminya, Zahoor Ul Hassan (42). Warga negara Pakistan yang tinggal di Kecamatan Baregbeg, Kabupaten Ciamis. Motifnya dendam soal harta gono-gini,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombespol Ibrahim Tompo, Jumat (20/5/2022).

Baca Juga:  Paket Pekerjaan Jalan Dinas PUTR Kabupaten Cirebon Siap Dilelangkan

Berdasarkan hasil penyelidikan yang berlangsung selama hampir sepekan serta pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti, tersangka dendam karena dicerai oleh korban.

Baca Juga:  Polda Jabar Evaluasi SOP Stadion GBLA, Setelah Dikabarkan 2 Bobotoh Tewas

Ibrahim menyebutkan bahwa korban dengan tersangka baru bercerai selama 3 bulan. Sebelum kejadian, tersangka datang ke ruko dimana Juju tinggal.