Ragam

Aturan Lengkap Pengisian Data KTP, Nama Tak Boleh Satu Kata dan Harus Sesuai Norma Agama

×

Aturan Lengkap Pengisian Data KTP, Nama Tak Boleh Satu Kata dan Harus Sesuai Norma Agama

Sebarkan artikel ini
e-KTP akan diganti dengan KTP Digital
KTP elektronik atau e-KTP. (foto: istimewa)

JABARNEWS | JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menetapkan aturan baru terkait pencatatan identitas pada dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK) hingga e-KTP.

Dalam aturan tersebut, pengisian nama pada dokumen KTP dan KK disebut harus lebih dari satu kata. Selain itu penulisan nama tidak boleh disingkat dan tidak boleh menggunakan satu huruf.

Baca Juga:  Kemendagri Minta ASN Terapkan Pola Hidup Sederhana: Kalau Tidak Mau, Pilih Pekerjaan Lain!

Aturan itu tercantum pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan. Dengan aturan tersebut, kini masyarakat tak bisa sembarangan memberikan nama pada anaknya.

Baca Juga:  Woww! Peneliti ITB Temukan Inovasi Pemulihan Tanah yang Tercemar Limbah Minyak

Aturan yang terdiri dari 9 pasal ini ditetapkan pada 11 April 2022 dan telah diundangkan pada 21 April 2022 oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Benny Riyanto.

Baca Juga:  Irjen Kemendagri Dituding “Cawe-cawe” Saat PSU Tasikmalaya, Ini Klarifikasi Bima Arya

Melalui aturan tersebut, pencatatan nama itu dilakukan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota, UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota, atau Perwakilan Republik Indonesia.

Terdapat syarat tertentu dalam pencatatan nama, termasuk larangan menyingkat nama.

Pages ( 1 of 3 ): 1 23

Tinggalkan Balasan