JABARNEWS | ASAHAN – Dua orang diduga berprofesi sebagai pengedar narkoba asal Kabupaten Asahan, Sumatera Utara berinisial OS (25) dan MP (28) ditangkap dari tempat yang berbeda.
Kasi Humas Polres Asahan, Ipda Charles Sianipar mengatakan, tersangka OS ditangkap saat mengedarkan narkoba di Dusun 2, Desa Panca Arga, Kecamatan Rawang Panca Arga, Kabupaten Asahan.
“Dari tersangka disita 4 bungkus plastik klip berisi narkoba jenis sabu seberat 1,13 gram dan 1 smartphone,” katanya, Jumat (27/5/2022).
Kata dia, dari pengakuan tersangka OS, narkoba tersebut miliknya didapat dari seorang pengedar berinisial MP.
Atas pengakuan itu, polisi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap MP di Jalan Dusun 2, Desa Panca Arga, Kecamatan Rawang Panca Arga.