“Selain tersangka, polisi mengamankan 13 paket narkoba jenis sabu seberat 6,95 gram, 2 smartphone dan uang Rp200.000,” terang Charles.
Charles menambahkan, dari mengaku MP, narkoba tersebut Desa Silo Lama, Kecamatan Silo Laut seharga Rp3.500.000. Atas keterangan tersangka polisi melakukan pengembangan untuk meringkus M.
“Saat dilakukan pengembangan, pria berinisial M disebut MP tidak ditemukan, kedua tersangka dan barang bukti diamankan untuk dilakukan pemeriksaan,” bilangnya. (Mad)