MUI Bakal Keluarkan Fatwa Hewan Kurban Jelang Idul Adha, Ini Poinnya

Ilustrasi hewan ternak terjangkit PMK. (Foto: Dok. JabarNews).

JABARNEWS | BANDUNG – Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan mengeluarkan fatwa hewan kurban seiring merebaknya wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Miftahul Huda mengatakan, dikeluarkanya oleh MUI ketiga fatwa hewan kurban merupakan permintaan dari Kementerian Pertanian (Kementan).

Baca Juga:  Cegah Kasus PMK Baru, DKPP Jabar Perkuat Pengawasan Lalu Lintas Hewan Ternak

Miftahul menyebutkan, fatwa pertama yang diminta adalah mengenai status hewan. “Yaitu mengenai apakah sah hewan yang terpapar wabah PMK untuk dijadikan hewan kurban,” kata Miftahul, Sabtu (28/5/2022).

Baca Juga:  Terekam CCTV, Seorang Emak-Emak di Purwakarta Mengutil di Toko Perlengkapan

Fatwa kedua mengenai waktu penyembelihan, yaitu apakah hewan masih bisa disebut sebagai hewan kurban jika disembelih pada 9 Dzulhijah atau sebelum 10 Dzulhijah. Adapun fatwa ketiga berkaitan dengan vaksinasi pada hewan kurban.

Baca Juga:  Waduh, 15 Jamaah Haji Dikabarkan Sakit, Begini Penjelasan PPIH

Penyakit PMK pada hewan belum ada obatnya sehingga harus menggunakan vaksin. Dalam waktu dekat, Indonesia akan mendatangkan vaksin dari luar negeri.