Daerah

Lagi Asyik Santai Dikontrakan, Pelaku Curat Kedatangan Tamu Polisi

×

Lagi Asyik Santai Dikontrakan, Pelaku Curat Kedatangan Tamu Polisi

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi ditangkap. (Foto: pixabay.com)

JABARNEWS | CIREBON – Polisi menangkap pelaku curat di rumah kontrakannya di Kampung Pekalipan Selatan, Kelurahan Pulasaren, Kecamatan Pekalipan, Kota Cirebon. Pelaku berinisial AS (41) ini terancam tujuh tahun penjara.

Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP Perida Apriani Sisera mengatakan, AS telah melakukan pencurian perhiasan emas berupa cincin dengan berat 10 gram dan gelang seberat 20 gram di rumah salah satu warga Pekalipan. Aksinya ini dilakukan pada Minggu (22/5/2022) lalu.

Baca Juga:  Viral Dugaan Video Bullying Siswa SMP di Cianjur, Pelaku Kini Sudah Ditangkap Polisi

Adapun penangkapan berdasarkan laporan korban, dan setelah dilakukannnya penyelidikan terkait kejadian ini. Alhasil AS ditangkap saat tengah bersantai di rumah kontrakannya.

Baca Juga:  Galang Dana, Foto Risa Saraswati Bersama 'Anak-anak' Terjual Rp 1,3 Juta

“Saya minta para personil khususnya jajaran Reskrim baik tingkat Polres maupun Polsek bisa menggunakan momen Ops Libas lodaya 2022 ini dengan baik dan bisa mengungkap sebanyak-banyaknya Perkara yang belum terungkap,” katanya, Sabtu (28/5/2022).

Baca Juga:  Polisi Akan Kedepankan Restorative Justice Soal Kasus Perundungan di Bogor

Dia menerangkan, saat ini AS sudah ditangkap dan diamankan di Polres Cirebon Kota guna penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHP.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan