DPRD Jabar Tegaskan Kebutuhan Tenaga Kesehatan Daerah Harus Sinkron Dengan Pemerintah Pusat

Pimpinan dan Anggota Pansus VII DPRD Provinsi Jawa Barat Melakukan Rapat Kerja Dengan Dinas Kesehatan dan Biro Hukum Provinsi Jawa Barat Terkait Dengan Raperda Pengelolaan Tenaga Kesehatan. (Foto: Humas DPRD Jabar).

JABARNEWS | BANDUNG – Pansus VII DPRD Provinsi Jawa Barat mulai mencari rekomendasi atas penyusunan Raperda tentang Pengelolaan Tenaga Kesehatan.

Ketua Pansus VII DPRD Jabar Eryani Sulam mengatakan, pihaknya datang untuk mendapatkan banyak masukan dan informasi yang diberikan baik dari puskesmas maupun Dinkes Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang salah satunya mengenai status kepegawaian di dinas dan di Rumah Sakit.

Baca Juga:  DPRD Jawa Barat Menyetujui Kerja Sama Pemprov Jabar dengan Pemkot Ulsan Korea Selatan

“Kunjungan Pansus VII ke Kabupaten Bandung Barat ini merupakan kunjungan dimulainya kerja Pansus VII mengenai pengelolaan tenaga kesehatan di Jawa Barat, banyak informasi yang kami dapat seperti salah satunya adalah mengenai status kepegawaian, misalnya di dinas itu kebanyan kan ASN, namun di Rumah Sakit apalagi yang statusnya sudah Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) kebanyakan adalah non ASN,” kata Eryani dalam keterangan yang diterima, Sabtu (4/6/2022).

Baca Juga:  Soal BIJB Kertajati yang Direncanakan Beroperasi pada November 2022, DPRD Jabar Merasa Lega

Dia menyebut, perencanaan terkait dengan kebutuhan untuk masing-masing Kabupaten/ Kota akan disinergikan dengan Provinsi Jawa barat setelah mengetahui kebutuhannya.

“Pertama kita membutuhkan perencanaan terkait dengan kebutuhan dari masing-masing Kabupaten/ Kota sehingga bisa di sinergikan dengan provinsi jawa barat mengenai kebutuhan yang diperlukan,” ujarnya.

Baca Juga:  Siswa Kesulitan dapat Sertifikat Tahfidz saat Daftar PPDB, DPRD Jabar Bakal Kaji Standar Jalur Prestasi