Terbukti Bersalah, Pengadilan Militer Vonis Kolonel Priyanto Penjara Seumur Hidup

Sidang militer di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta. (foto: istimewa)

JABARNEWS | JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap terdakwa pembunuhan dua remaja Handi Saputra dan Salsabila yakni Kolonel Infanteri Priyanto, Selasa (7/6/2022). Terdakwa berasalah dalam kasus pembunuhan berencana sepasang sejoli ini.

Baca Juga:  Kejam dan Sadis! Ferdy Sambo Sangat Profesional dalam Susun Rencana Pembunuhan Brigadir J

“Memidana terdakwa dengan pidana pokok penjara seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” ucap Hakim Ketua Brigjen TNI Faridah Faisal, Selasa (7/6/2022).

Selain terbukti dalam kasus pembunuhan berencana, Faridah mengatakan, terdakwa terbukti merampas kemerdekaan seseorang, dan menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian.

Baca Juga:  Kolonel Priyanto Minta Dihukum Ringan, Ungkap Operasi Seroja di Timor-Timur

Atas perbuatannya, terdawak telah bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 333 KUHP tentang merampas kemerdekaan seseorang, dan Pasal 181 KUHP yang mengatur pidana menyembunyikan mayat atau kematian korban.

Baca Juga:  Saat Namanya Terkenal, Arman Sahti Malah Merasakan Takut

Meski dijatuhkan vonis seumur hidup penjara, majelis hakim juga memberikan waktu selama tujuh hari kepada Kolonel Infanteri Priyanto untuk memikirkan putusan tersebut.