Daerah

Komplotan Begal Sadis di Bekasi Berhasil Diringkus, Polisi: Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara

×

Komplotan Begal Sadis di Bekasi Berhasil Diringkus, Polisi: Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi ditangkap. (Foto: pixabay.com)

JABARNEWS | BEKASI – Komplotan pembegalan sopir mobil boks di Jalan MT Haryono, Kabupaten Bekasi berhasil diringkus polisi. Atas perbuatannya para pelaku terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kapolsek Setu, AKP Sugeng Haryanto mengatakan tiga dari empat komplotan begal sadis yang membacok sopir mobil boks telah diamakan. Ketiganya yakni SH (16), A (17), dan MR (23).

Baca Juga:  Dari Cianjur ke Bandung Jadi Pencuri Mobil, Empat Pria Ini Kini Meringkuk di Tahanan

Dia menyebutkan atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 365 ayat 2 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Ancaman hukumannya paling lama 12 tahun penjara.

Baca Juga:  Setiawan Wangsaatmaja: Buka Peparda VI di Bekasi

“Dua pelaku SH dan A masih di bawah, sedangkan MR sudah dewasa. Satu orang lagi berinisial T masih dalam pengejaran petugas,” ujarnya, Rabu (8/6/2022).

Baca Juga:  Seorang Pemuda Diduga Lakukan Percobaan Bunuh Diri Loncat Dari Jembatan Sasak Beusi Purwakarta

Aksi pembegalan ini terjadi beberapa waktu lalu sekitar pukul 02.30 WIB. Korban yang tengah tidur di dalam mobil boks dibacok oleh komplotan ini.

Pages ( 1 of 3 ): 1 23

Tinggalkan Balasan