Usai Direshuffle, Mantan Menteri Perdagangan M Luthi Dicecar Pertanyaan di Kejaksaan Agung

mantan Menteri Perdagangan M Luthfi. (Foto: Dodi/Jabarnews)

JABARNEWS | JAKARTA – Sang mantan Menteri Perdagangan M Luthfi telah diperiksa oleh pihak Kejaksaan Agung, ia diperiksa sebagai saksi terkait kasus ekspor CPO.

Sang Mantan Menteri Perdagangan tersebut mulai diperiksa di gedung Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada pukul 09.10 WIB pagi hingga malam hari, 22 Juni 2022.

Baca Juga:  Penjualan Online hingga Grosir Disetop, Mendag Zulkifli Batasi Masyarakat Beli Minyak Goreng

Kasus ekspor CPO tersebut bermula dari kenaikan harga minyak goreng dan kelangkaan stok mulai dari akhir tahun 2021 lalu, saat itu pemerintah melalui Kementerian Perdagangan mengeluarkan aturan Domestic Market Obligation (DMO) dan Harga Eceran Tertinggi (HET).

Baca Juga:  Sosok Surya Darmadi, Buronan Kasus Korupsi Terbesar dalam Sejarah Indonesia

Namun demikian dalam pelaksanaanya, perusahaan ekspor minyak tidak melaksanakan aturan yang ditetapkan pemerintah tersebut dengan baik.

Hingga saat ini Kejaksaan Agung telah mengantongi beberapa nama yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ekspor CPO tersebut. Beberapa diantaranya adalah Indrasari Wisnu Wardhana, Master Parulian, Stanley MA, Picare Tagore, dan Lin Che Wei.

Baca Juga:  Pohon Bambu Tumbang Timpa Tiang Listrik di Jalan Raya Ciluluk-Cijapati