Akhir Pelarian Buronan Kasus Pencabulan Anak Asal Tebing Tinggi, Ditangkap di Sukabumi

Polisi menangkap penjahat. (Foto: Ilustrasi)

JABARNEWS | SUKABUMI – Polisi Sukabumi membekuk pria berinisial EAP (53) buronan kasus pencabulan asal Tebing Tinggi, Sumatera Utara. Pria tersebut dibekuk ketika berada di Kampung Panagan, Desa Cidahu, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi.

Kapolsek Cidahu, Iptu Ahmad Suryana Bande mengatakan, pelaku pencabulan terhadap anak tirinya itu ditangkap pada Sabtu (18/6/2022). EAP sengaja kabur ke Kabupaten Sukabumi untuk menghindari kejaran Polres Tebing Tinggi.

Baca Juga:  Setelah Istri Bupati Bandung, Kini Wendi Irawan Resmi Daftar Balon Bupati

Lanjutnya, pelaku diketahui telah mencabuli anak tirinya itu selama tujuh tahun. Perbuatan bejatnya dilakukan sejak korban berusia 14 tahun hingga korban berusia dewasa dan kasus ini baru terungkap di tahun 2022.

Baca Juga:  Penjaga Vila di Sukabumi Ditemukan Tewas, Penyebabnya Diduga Sakit

“Kami dapat laporan adanya DPO pelaku Pencabulan di wilayah hukum Polsek Cidahu, setelah pengembangan kami akhirnya bisa mengamankannya,” katanya, Kamis (23/6/2022).

Baca Juga:  Dua Wisatawan Terseret Ombak di Pantai Citepus Sukabumi

Diketahui EAP sempat kabur ke beberapa kota lain di wilayah Sumatera. Pelaku kemudian kabur ke Bekasi lalu Cidahu Kabupaten Sukabumi.