Akhir Pelarian Buronan Kasus Pencabulan Anak Asal Tebing Tinggi, Ditangkap di Sukabumi

Polisi menangkap penjahat. (Foto: Ilustrasi)

JABARNEWS | SUKABUMI – Polisi Sukabumi membekuk pria berinisial EAP (53) buronan kasus pencabulan asal Tebing Tinggi, Sumatera Utara. Pria tersebut dibekuk ketika berada di Kampung Panagan, Desa Cidahu, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi.

Kapolsek Cidahu, Iptu Ahmad Suryana Bande mengatakan, pelaku pencabulan terhadap anak tirinya itu ditangkap pada Sabtu (18/6/2022). EAP sengaja kabur ke Kabupaten Sukabumi untuk menghindari kejaran Polres Tebing Tinggi.

Baca Juga:  Polisi Geledah Ponpes Riyadhul Jannah Depok Terkait Kasus Pencabulan Belasan Santriwati

Lanjutnya, pelaku diketahui telah mencabuli anak tirinya itu selama tujuh tahun. Perbuatan bejatnya dilakukan sejak korban berusia 14 tahun hingga korban berusia dewasa dan kasus ini baru terungkap di tahun 2022.

Baca Juga:  Perhatian Warga Sukabumi! Ini Ada Lowongan Kerja Terbaru, Buruan Cek Syaratnya Disini

“Kami dapat laporan adanya DPO pelaku Pencabulan di wilayah hukum Polsek Cidahu, setelah pengembangan kami akhirnya bisa mengamankannya,” katanya, Kamis (23/6/2022).

Baca Juga:  Remaja asal Kota Medan Hilang di Sungai Deli

Diketahui EAP sempat kabur ke beberapa kota lain di wilayah Sumatera. Pelaku kemudian kabur ke Bekasi lalu Cidahu Kabupaten Sukabumi.