Pemerintah Terapkan Aturan Baru Pembelian Minyak Goreng Curah

Pemerintah memberlakukan aturan baru pembelian minyak goreng. (foto: istimewa)

JABARNEWS | JAKARTA – Pemerintah mulai memberlakukan aturan baru bagi masyarakat yang ingin membeli minyak goreng curah rakyat (MCGR). Aturan baru ini akan berlaku dua minggu mendatang.

Sementara mulai besok Senin (27/6/2022), pemerintah akan mulai mensosialisasikan aturan baru terkait pembelian minyak goreng curah. Melalui aturan baru ini, masyarakat yang ingin membeli minyak goreng curah harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan KTP.

Baca Juga:  Jemaah Calon Haji Waria Bikin Heboh Bandara King Abdul Aziz

Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Oke Nurwan mengatakan, satu KTP hanya bisa dipakai membeli maksimal 10 kg minyak goreng curah.

Baca Juga:  Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Karawang Jumat 16 Juni 2023

“Pedagang (jual ke konsumen) sebelumnya kita batasi 2 liter, sekarang udah naik jadi maksimum 10 kg per KTP, per orang,” ujar Oke di Pasar Kramat Jati, Jakarta Timur.

Baca Juga:  Surat Pengurusan KTP Miliknya Jadi Bungkus Gorengan, Susi Pudjiastuti Bilang Ini

Menurut Oke, penggunaan KTP atau aplikasi PeduliLindungi adalah untuk memastikan proses distribusi minyak goreng curah. Penggunaan KTP oleh distributor minimal sampai ke pedagang dan konsumen.