Nasional

Soal Wacana Legalisasi Ganja untuk Medis, Polri Akui Belum Ada Persiapan

×

Soal Wacana Legalisasi Ganja untuk Medis, Polri Akui Belum Ada Persiapan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi tanaman Ganja. (Foto: Pixabay).

JABARNEWS | JAKARTA – Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Krisno H Siregar memberikan penjelasan terkait legalisasi ganja untuk kepentingan medis.

Krisno mengatakan bahwa saat ini belum ada persiapan khusus yang dilakukan kepolisian terkait wacana tersebut.

Baca Juga:  Ridwan Kamil Sebut 60 Ribu Kendaraan Pemudik Diputarbalikkan

“Belum ada persiapan apa pun terkait wacana ganja dilegalkan untuk kepentingan medis. Polri sebagai alat negara penegak hukum wajib menegakkan hukum positif yang berlaku di Indonesia,” kata Krisno saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (29/6/2022).

Baca Juga:  Innalillahi, Perempuan yang Dibakar Hidup-hidup Akhirnya Meninggal

Dia menyebutkan Polri sebagai penyidik tindak pidana narkoba saat ini berpedoman kepada ketentuan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Di mana pasal tersebut memasukkan ganja (cannabis sativa) sebagai narkotika golongan I atau dilarang.

Baca Juga:  HPN 2022, KLH dan PWI Soroti Ekosistem Hutan Mangrove

“Bahwa ganja sebagai salah satu bentuk narkotika golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan,” tuturnya.

Pages ( 1 of 3 ): 1 23

Tinggalkan Balasan