Nasional

Soal Wacana Legalisasi Ganja untuk Medis, Polri Akui Belum Ada Persiapan

×

Soal Wacana Legalisasi Ganja untuk Medis, Polri Akui Belum Ada Persiapan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi tanaman Ganja. (Foto: Pixabay).

JABARNEWS | JAKARTA – Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Krisno H Siregar memberikan penjelasan terkait legalisasi ganja untuk kepentingan medis.

Krisno mengatakan bahwa saat ini belum ada persiapan khusus yang dilakukan kepolisian terkait wacana tersebut.

Baca Juga:  Temui Jokowi, Puluhan Petani Penggarap Jalan Kaki dari Sukabumi ke Istana Merdeka

“Belum ada persiapan apa pun terkait wacana ganja dilegalkan untuk kepentingan medis. Polri sebagai alat negara penegak hukum wajib menegakkan hukum positif yang berlaku di Indonesia,” kata Krisno saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (29/6/2022).

Baca Juga:  Anggota Linmas Berdialog dengan Prajurit TNI

Dia menyebutkan Polri sebagai penyidik tindak pidana narkoba saat ini berpedoman kepada ketentuan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Di mana pasal tersebut memasukkan ganja (cannabis sativa) sebagai narkotika golongan I atau dilarang.

Baca Juga:  Ngabuburit Seru Ini Bisa Dilakukan Meski di Rumah Saja

“Bahwa ganja sebagai salah satu bentuk narkotika golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan,” tuturnya.

Pages ( 1 of 3 ): 1 23

Tinggalkan Balasan