MUI Kaji Pemanfaatan Ganja untuk Kebutuhan Medis dalam Perspektif Agama, Boleh atau Tidak?

Ilustrasi pemanfaatan ganja untuk medis. (Foto: Reuters).

JABARNEWS | BANDUNG – Majelis Ulama Indonesia (MUI) melakukan kajian secara komprehensif untuk menggali perspektif keagamaan terhadap pemanfaatan tanaman ganja untuk kebutuhan medis.

Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh mengatakan, MUI akan berkontribusi dalam memberikan solusi keagamaan atas dasar pertimbangan kemaslahatan umum secara holistik dalam bentuk sosialisasi fatwa yang sudah ada, penguatan regulasi, rekomendasi untuk penyusunan regulasi, atau dalam bentuk fatwa baru.

Baca Juga:  Ikhtiar Minta Hujan, Pemkab Bekasi dan MUI Ajak Warga Muslim Sholat Istisqa

“Kami mengapresiasi harapan tersebut dan akan ditindaklanjuti dengan kajian komprehensif dalam perspektif keagamaan,” kata Asrorun melalui keterangan tertulisnya, Rabu (29/6/2022), malam.

Baca Juga:  Menag Yaqut Sebut Penembakan di Kantor MUI Pusat Bukan Aksi Terorisme, Tapi...

Terlebih Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengatur bahwa ganja termasuk jenis narkotika Golongan I yang tidak bisa digunakan untuk kepentingan kesehatan, kata Asrorun Niam.

Baca Juga:  Survei LSI Denny JA: Jokowi Bakal Menang Telak Di Pilpres 2019

Asrorun menyampaikan, fatwa adalah jawaban keagamaan atas masalah yang muncul di tengah masyarakat.