MUI Kaji Pemanfaatan Ganja untuk Kebutuhan Medis dalam Perspektif Agama, Boleh atau Tidak?

Ilustrasi pemanfaatan ganja untuk medis. (Foto: Reuters).

Hingga hari ini, MUI belum menerima pertanyaan maupun permohonan fatwa secara resmi dari para pihak terkait terhadap masalah penggunaan ganja untuk kepentingan medis.

Menurut Asrorun kajian itu merupakan respons MUI terhadap harapan Wakil Presiden Ma’ruf Amin kepada Bidang Fatwa MUI agar menindaklanjuti dinamika yang terjadi di masyarakat terhadap pro dan kontra pemanfaatan ganja untuk kebutuhan media dari sudut pandang fikih.

Baca Juga:  Polda Sumatra Utara Musnahkan 253 Kilogram Sabu, 33.183 Butir Pil Ekatasi

Dia menyatakan, dalam Islam, setiap yang memabukkan hukumnya haram, baik sedikit maupun banyak. “Ganja termasuk barang yang memabukkan. Karenanya mengonsumsi ganja hukumnya haram karena memabukkan dan membahayakan kesehatan,” tuturnya.

Baca Juga:  Tiga Manfaat Makan Kaktus Bagi Kesehatan, Bisa Kendalikan Gula Darah

Akan tetapi, lajut Asrorun, jika ada kebutuhan yang dibenarkan secara syariah, bisa saja penggunaan ganja dibolehkan, dengan syarat dan kondisi tertentu.

Baca Juga:  Soal Candaan Zulhas Terkait 'AMIN' dalam Sholat, MUI: Itu Biasa Saja

“Karenanya, perlu ada kajian mendalam mengenai ihwal manfaat ganja tersebut. Kita akan kaji substansi masalah terkait dengan permasalahan ganja dari sisi kesehatan, sosial, ekonomi, regulasi, serta dampak yang ditimbulkan,” tandasnya. (Red)