Wah! Ternyata Buang Kursi, Sofa, Hingga Kulkas di Kota Bandung Ada Syaratnya, Apa Saja?

Tempat pembuangan sampah di Kota Bandung. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | BANDUNG – Berdasarkan data dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengelolaan Sampah Kota Bandung, sejak Januari-Juni 2022 tercatat sebanyak 259 sampah besar yang telah diangkut.

Beberapa sampah besar yang kerap dibuang oleh masyarakat antara lain, springbed, kasur, meja, kursi, lemari, kulkas, mesin cuci, dan ranjang.

Baca Juga:  Bawaslu Subang Sebut Perlu Pengawasan Partisipatif, Apakah Itu?

Kepala UPT Pengelolaan Sampah Kota Bandung Ramdani mengatakan, tidak semua sampah ini langsung dibuang ke tempat pembuangan akhir (TPA). Sebagian besarnya diperbaiki agar bisa digunakan kembali.

Baca Juga:  18 Orang Dapat Penghargaan Anugerah Ikon Pancasila dan Insan Pancasila 2023

“Kalau sampah seperti kursi dan sofa yang kakinya pincang, kita simpan di pul dulu untuk ditambal. Lumayan bisa dipakai lagi buat duduk di taman,” kata pria yang akrab disapa Dani, Senin (4/7/2022).

Baca Juga:  Besti Jabar Siap Perangi Hoaks Tentang Kesehatan, IDI Beberkan Hal Ini

“Atau ada pegawai yang mau ambil juga bisa. Kalau sama sekali sudah tidak bisa ‘reuse’, baru kita kirim ke TPA,” tambahnya.