Berkas Perkara Kasus Investasi Bodong Doni Salmanan Dilimpahkan ke Kejati Jabar

Doni Salmanan di Kejati Jabar. (Foto: Dok Humas Kejati Jabar)

JABARNEWS | BANDUNG – Penyidik Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara Muhammad Taufik alias Doni Salmanan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Selasa (5/7/2022).

Penyidik juga membawa Doni Salmanan ke Bandung untuk menghadiri pelimpahan perkara tahap II. Terlihat Doni Salmanan tiba sekitar pukul 09.00 WIB dengan memakai kemeja batik.

Baca Juga:  Jelang Tutup Tahun 2022, Hotel Milik Pengusaha Kelahiran Indonesia Ini Torehkan Tinta Emas

Wakil Kepala Kejati Jabar, Didi Suhardi mengatakan, Doni yang jadi tersangka kasus penipuan investasi Quotex ini perkaranya akan ditangani Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung.

Baca Juga:  Asetnya Banyak Disita, Istri Doni Salmanan Masih Tampak Ceria di Rumah Orang Tuanya

Menurutnya, hal ini karena lokasi kasus Doni Salmanan berada di Kabupaten Bandung.

“Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menerima penyerahan tahap dua, atau penyerahan tersangka dan barang bukti, atas nama tersangka Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan,” ujarnya, Selasa (5/7/2022).

Baca Juga:  Crazy Rich Asal Bandung Doni Salmanan Terjerat Kasus Quotex, Terancam 20 Tahun Penjara