Bongkar Minimarket, Pria Asal Tebing Tinggi Ditangkap

Maling
Ilustrasi Maling. (Foto: Tribunnews).

JABARNEWS I TEBING TINGGI – Seorang pria di Kota Tebing Tinggi berinisial PS (30) ditangkap atas kasus pencurian di toko Minimarket Alfamart di Jalan KF Tandean, Kelurahan Bandar Sakti, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi.

Baca Juga:  Pembangunan Jalan di Selatan Cianjur Ini Telan Rp50 Miliar, Herman Suherman Berharap Begini

Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto mengatakan, penangkapan tersangka atas laporan korban atas nama Rizky Handayani warga Jalan Yos Sudarso, Kota Tebing Tinggi.

Baca Juga:  Polisi Masih Terus Lakukan Penyelidikan Kasus Pembobolan Kantor Disdikbud Kabupaten Tasikmalaya

“Tersangka melakukan pencurian barang-barang dalam toko Alfamart di Jalan KF Tandean,” katanya, Kamis (6/7/2022).

Dijelaskannya, peristiwa itu diketahui setelah karyawan toko melihat barang-barang dalam toko berserakan dilantai. Diduga tersangka masuk melalui atap gudang Alfamart.

Baca Juga:  Banjir di Serang Surut, BNPB Minta Warga Waspada Banjir Susulan

“Atas kejadian itu Alfamart mengalami kerugian 21 juta lebih terdiri dari rokok, susu, DVR CCTV dan beberapa barang lainya,” ungkap Agus.